Cara Mudah Pengisian SPT Pajak Tahunan Bagi PNS Secara Online
Cara Mudah Pengisian SPT Pajak Tahunan Bagi PNS Secara Online - Ditejen pajak telah memperkenalkan aplikasi pajak online e-filing, e-filing
digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi ASN tak terkecuali untuk
guru PNS. aplikasi e-filing ini dikenal baru bagi seluruh warga ASN
dengan demikian cara pelaporan atau panduan pelaporan SPT online melalui e-filing ini disediakan pedoman pada gambar di bawah ini.
Anda harus memiliki e-Fin
e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas
WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya
perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.
e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan
Registrasi menu e-filing.
Persyarat mengajukan e-fin sebagai berikut :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Serta mengisi formulir
Jika sudah memiliki e-fin. Anda sudah bisa akses kehalaman DJP Online http://djponline.pajak.go.id
klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin. Untuk panduan selengkapnya
bisa dilihat pada kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.
bawah ini :